Cyber Law : Definisi, Fungsi, Manfaat [Lengkap Dengan Contohnya]
18 Maret 2020
Tambah Komentar
Banyak
yang berpikir kalau dunia cyber tidak bisa diatur, tidak ada batas ruang dan
waktu dalam dunia cyber.
Sementara ruang dan waktu sering menjadi acuan dalam hukum. Cyber law merupakan salah satu topik yang sering dibahas saat ini.
Di Indonesia sudah terdapat dua Rancangan Undang-Undang, yaitu RUU Pemanfaatan Teknologi Informasi dan RUU Transaksi Elektroonik.
Sementara ruang dan waktu sering menjadi acuan dalam hukum. Cyber law merupakan salah satu topik yang sering dibahas saat ini.
Di Indonesia sudah terdapat dua Rancangan Undang-Undang, yaitu RUU Pemanfaatan Teknologi Informasi dan RUU Transaksi Elektroonik.
Defenisi
Cyber Law
Cyber
Law merupakan hukum yang dipakai dalam dunia maya, yang pada umumnya
diimplikasikan melalui internet.
Ruang lingkup cyber law meliputi semua hukum yang berhubungan kepada perorangan atau orang yang memanfaatkan teknologi media internet mulai dari online hingga masuk ke dunia maya.
Ruang lingkup cyber law meliputi semua hukum yang berhubungan kepada perorangan atau orang yang memanfaatkan teknologi media internet mulai dari online hingga masuk ke dunia maya.
Cyber
Law adalah segala peraturan yang dibuat oleh suatu negara yang ditujukan dan
berlaku untuk msyarakat negara tersebut. Setiap negara memiliki cyber law
masing-masing.
Hukum dunia maya menyangkut segala peraturan dalam dunia internet dan word wide web serta segala asek legal. Hukum siber mengendalikan semua aktivitas pengguna internet.
Hukum dunia maya menyangkut segala peraturan dalam dunia internet dan word wide web serta segala asek legal. Hukum siber mengendalikan semua aktivitas pengguna internet.
Cyber
law tidak hanya menyangkut semua tindak kejahatan dalam dunia internet, tetapi
juga aturan untuk melindungi pelaku e-learning, e-commerce, e-signature dan hak
cipta.
Kesalahan dalam penggunaan teknologi ataupun internet seerti tindak kejahatan internet maka hal ini dapat diatur oleh cyber law yang berlaku.
Kesalahan dalam penggunaan teknologi ataupun internet seerti tindak kejahatan internet maka hal ini dapat diatur oleh cyber law yang berlaku.
Fungsi
Cyber Law
Alat
ukur untuk mengetahui aplikasi hukum mengenai internet adalah dengan adanya
perusahaan yang menjadi penyedia pengguna jasa internet.
Perusahaan-perusahaan ini berperan dalam perkembangan cyber law yang melakukan fungsi-fungsi seperti :
Perusahaan-perusahaan ini berperan dalam perkembangan cyber law yang melakukan fungsi-fungsi seperti :
1. Adanya perjanjian aplikasi rekening para
pelanggan internet
2. Memiliki perjanjian pembuatan desain home page komersial
3. Adanya perjanjian reseller penempatan data-data pada internet server
4. Penawaran-penawaran penjualan produk komersial melalui internet
5. Adanya pemberian informasi yang di-update setiap hari oleh home page komersial
6. Pemberian pendapat atau polling online melali internet
Fungsi-fungsi tersebut adalah perilaku
yang tergolong kedalam tindakan yang berkaitan dengan aplikasi hukum cyber law
di indonesia.
Oleh karena itu, semua pemberi jasa atau orang yang memakai internet dapat terlindungi. Sehingga hukum internet harus dikembangkan dan dikaji menjadi sebuah hukum yang disilin.
Oleh karena itu, semua pemberi jasa atau orang yang memakai internet dapat terlindungi. Sehingga hukum internet harus dikembangkan dan dikaji menjadi sebuah hukum yang disilin.
Manfaat Cyber Law
Manfaat
cyber law erat kaitannya dengan usaha pencegahan tindak pidana, ataupun
penyelesaian masalah tindak pidana.
Cyber law dijadikan dasar hukum untuk memproses penegakan hukum terhadap tindak kejahatan yang dilakukan melalui media elektronik dan komputer, seperti kejahatan terorisme dan pencucian uang.
Cyber law dijadikan dasar hukum untuk memproses penegakan hukum terhadap tindak kejahatan yang dilakukan melalui media elektronik dan komputer, seperti kejahatan terorisme dan pencucian uang.
Hukum cyber law ini sama halnya dengan
hukum-hukum yang pada umumnya. Hukum
siber ini bertujuan untuk melakukan pencegahan atau melakukan penindakan
terhadap segala tindak kejahatan yang menggunakan teknologi.
Cyber law dapat menjadi pedoman atau landasan terhadap tindak kejahatan melalui alat elektronik, pelaku dapat dijerat hukum dengan pasal-pasal yang ada pada cyber law.
Cyber law dapat menjadi pedoman atau landasan terhadap tindak kejahatan melalui alat elektronik, pelaku dapat dijerat hukum dengan pasal-pasal yang ada pada cyber law.
Contoh Cyber Law
1. Memberikan perlindungan hak cipta (copy
right) terhadap suatu karya
Hak
cipta merupakan hak khusus bagi pembuat atau pencipta ataupun penerima hak
untuk memperbanyak ciptaannya dan adanya izin untuk itu agar tidak bertentangan
dengan peraturan yang berlaku yang ada dalamperundang-undangan.
2. Memberikan perlindungan hak merk
(trademark) kepada suatu merk
Dalam
pasal 1 nomor 15 undang-undang 2001, merek biasanya tanda yang berbentuk
gambar, nama ataupun huruf, warna atau kombinasi apapun yang mempunyai pembeda
yang digunakan untuk kegiatan perdagangan barang ataupun jasa.
3. Hak merek ini adalah hak yang diberikan
negara kepada pihak yang punya merek yang sudah terdaftar dalam jangka
tertentu.
4. Defamation untuk penanganan masalah atas
pencemaran nama baik
Defanation
atau pencemaran nama baik dapat merugikan seseorang dan merusak kehormatan
seseorang, sehingga dibuatlah peraturan cyber law tentang penamganan masalah
ini.
5. Perlindungan terhadap penghinaan, SARA,
atau Hatespeech
Hate
Speech merupakan perkataan ,tulisan yang dilarang karena dapat menimbulkan
terjadinya tindak kekerasan dan prasangka baik dari pihak manapun.
6. Menjaga keamanan dan privasi
Setiap
orang memilik privasi atau kerahasiaan untuk mempertahankan kehiduan maupun
dalam urusan personal publiknya untuk mengontrol informasi tentang diri mereka.
7. Memberikan perlindungan kepada konsumen.
8. Hukum terhadap konten pornografi.
Demikian
ulasan artikel yang saya buat tentang defenisi, fungsi, manfaat dan contoh dari Cyber
Law, Semoga bermanfaat bagi pengunjung setia tigaribu.net
Penulis :
Windi Sry Utami Saragih
Belum ada Komentar untuk "Cyber Law : Definisi, Fungsi, Manfaat [Lengkap Dengan Contohnya]"
Posting Komentar